Program Penilaian

Desa Anti Korupsi

Desa Sukamaju-Kecamatan Talang Ubi-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir-Provisi Sumatera Selatan

Dokumentasi bukti dukung penerapan lima pilar Desa Anti Korupsi: Penguatan tata laksana,
pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Desa Sukamaju , sebuah wilayah yang berkomitmen penuh pada semangat Desa Anti Korupsi , telah menjadikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Komitmen ini diwujudkan melalui serangkaian indikator kunci yang menjamin tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pengelolaan Keuangan yang Terbuka dan Akuntabel menjadi fondasi utama. Pemerintah Desa Sabuai memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara terbuka. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) , serta rincian pelaksanaan setiap kegiatan dan proyek pembangunan. Pemasangan baliho memastikan informasi dan pemanfaatan kanal keterbukaan digital ini terwujud secara nyata.

Tak kalah pentingnya, Partisipasi Aktif Masyarakat di Desa Sabuai terwujud dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pembangunan. Warga terdorong untuk aktif memberikan masukan dalam musyawarah desa, memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi kolektif. Mekanisme pengawasan sosial oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat juga diperkuat untuk mencegah regulasi dan anggaran.

Untuk memastikan tindakan korektif berjalan cepat, Desa Sabuai telah membangun Sistem Pelaporan yang Mudah Diakses . Jika ada dugaan pelanggaran atau temuan yang merugikan desa, warga dapat melaporkannya melalui mekanisme yang jelas dan menjamin kerahasiaannya. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Secara internal, Pemerintah Desa Sabuai telah memperkuat dirinya dengan Regulasi Internal yang Jelas serta Komitmen Aparatur Desa yang tinggi terhadap etika pemerintahan yang bersih . Seluruh perangkat desa menandatangani pakta integritas dan secara rutin diberikan edukasi mengenai anti korupsi.

Inovasi juga menjadi bagian integral dari upaya ini, yaitu melalui penerapan Teknologi Informasi . Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) memungkinkan semua data dan informasi pemerintahan, termasuk data kependudukan, keuangan, dan aset, dikelola secara digital dan terpantau, mengurangi peluang praktik manual yang rawan kecelakaan.

Dengan perpaduan antara keterbukaan finansial, pemberdayaan masyarakat, penguatan regulasi internal, dan pemanfaatan teknologi, Desa Sukamaju tidak hanya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan desa berjalan optimal demi kesejahteraan seluruh warganya.

Jalan Lintas Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera SelatanĀ 

Hubungi Kami

Scroll to Top