PERATURAN KEPALA DESA SUKAMAJU PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA DESA SUKAMAJU |
PERATURAN KEPALA DESA SUKAMAJU
KECAMATAN TALANG UBI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
NOMOR 05 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA
DESA SUKAMAJU KECAMATAN TALANG UBI
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKAMAJU,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat desa yang handal,
profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan
yang mempunyai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu
melaksanakan disiplin dan penilaian terhadap kinerja Perangkat
Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir;
b. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa
Sukamaju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat
Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Desa Sukamaju tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
Perangkat Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5400);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Liat File Lebih Lengkap Download Di sini

