Pemdes Sukamaju Gandeng Kejari PALI Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dan Program Jaksa Jaga Desa

Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa (Jaksa Jaga Desa) Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sukamaju tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Desa Sukamaju, Rudini, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI yang memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan merupakan langkah preventif agar aparatur desa tidak melakukan kesalahan, baik secara administrasi maupun hukum.

“Kami ingin seluruh pembangunan di Desa Sukamaju berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan dari kejaksaan sangat penting agar aparatur desa terhindar dari kekeliruan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujar Rudini.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kejari PALI memaparkan program nasional Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang bertujuan memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta pengawalan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perwakilan Kejari PALI menegaskan bahwa program tersebut bukan untuk mencari kesalahan atau menakut-nakuti pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk asistensi agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari penyimpangan.

Selain itu, Kejari PALI mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan keuangan, serta mendorong pemerintah desa memanfaatkan aplikasi pengawasan berbasis digital sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diharapkan semakin optimal sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pemdes Sukamaju menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap anggaran dimanfaatkan secara tepat sasaran guna mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencegah praktik korupsi dan pungutan liar. (Anies)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top