

Pemdessukamaju.com Pada Tanggal 22 Juli 2026, jum’at memberikan sosialisasi arahan kepada usur perangkat desa pemantauan keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah Desa Sukamaju Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi keamanan lingkungan di wilayah Desa Sukamaju.Petugas posko FKPM bersama perangkat desa melakukan evaluasi berkala terkait kondisi ketertiban umum. oordinasi Kamtibmas: Memetakan titik rawan lingkungan.
membahas tiga point rencana kegiatan (FKPM) di desa Sukamaju
Pelayanan Pengaduan: Menerima laporan langsung dari warga.
Penyuluhan Hukum: Memberikan edukasi pencegahan kriminalitas mandiri.
Rencana Patroli Malam: Menyusun jadwal ronda bersama warga.
Dalam upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan meningkatkan kewaspadaan dini, unsur 2 Pilar yang terdiri dari Pemerintah Desa, dan Bhabinkamtibmas, menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Sukamaju (Kamtibmas). ini berfokus pada pemetaan (tagging) titik rawan kriminalitas dan kerentanan lingkungan di wilayah pemukiman warga Desa Sukamaju
Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Dalam arahannya, Kapolsek setempat melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa deteksi dini merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas lingkungan. Berdasarkan hasil evaluasi berkala dan laporan warga, tim gabungan mengidentifikasi beberapa kategori area rawan, di antaranya:
Rawan Kriminalitas: Area pemukiman padat yang minim penerangan jalan umum (PJU) serta titik-titik sepi yang rentan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rawan Konflik Sosial: Lokasi fasum (fasilitas umum) yang sering dijadikan tempat berkumpulnya pemuda hingga larut malam tanpa pengawasan.
Pencegahan kriminalitas mandiri berfokus pada konsep meminimalkan kesempatan (opportunity) bagi pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan individu dan mengamankan lingkungan terdekat. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi karena adanya kesempatan akibat kelengahan korban.
