
Pemdessukamaju.com Pada Rabu (29/7/2026), kegiatan pendampingan masyarakat dilaksanakan untuk membantu ahli waris dalam mengurus klaim santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di Desa Sukamaju.Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, akurat, dan tanpa hambatan, sehingga hak-hak keluarga almarhum dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Mempermudah Proses di Tengah DukaProses pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan kerap kali terasa menyita waktu dan pikiran, terlebih bagi keluarga yang sedang diselimuti duka. Melalui kegiatan pendampingan ini, tim pendamping hadir langsung memberikan panduan langkah demi langkah, mulai dari pengumpulan berkas hingga pengajuan dokumen resmi.
“Kami hadir untuk memastikan ahli waris tidak merasa bingung atau kesulitan menghadapi prosedur administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kami agar hak masyarakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” ujar perwakilan tim pendamping di lokasi.Tahapan dan Dokumen yang DampingiDalam kegiatan tersebut, tim pendamping membantu memverifikasi beberapa kelengkapan berkas penting, di antaranya:
Dokumen Kebencanaan/Kematian: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan almarhum dan Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang.
Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum maupun ahli waris.Kelengkapan
Pendukung: Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa setempat serta Buku Rekening Tabungan atas nama ahli waris.
Apresiasi dari Pihak KeluargaPihak ahli waris menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bantuan dan arahan yang diberikan selama proses pengurusan berlangsung. Adanya asistensi langsung di lapangan dinilai sangat membantu mengurangi beban emosional dan efisiensi waktu pengerjaan.
Melalui sinergi dan perhatian seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan perlindungan ketenagakerjaan serta kemudahan dalam mengakses hak-hak mereka.
