
SUKAMAJU, 7 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Sukamaju secara resmi menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan melalui Musyawarah Pembahasan dan Penetapan yang digelar di Balai Desa Sukamaju, Jumat (7/8/2026).Musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelembagaan desa, serta unsur pemuda setempat.
Penetapan Perkades ini menjadi langkah strategis Pemerintah Desa Sukamaju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini dirancang untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memastikan setiap pengambilan keputusan dan pelayanan publik dilakukan secara objektif tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Kepala Desa Sukamaju Rudini, M.Pd menegaskan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan bentuk komitmen moral dan hukum bagi seluruh jajaran aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan.”Perkades Nomor 07 Tahun 2026 ini menjadi acuan baku bagi seluruh perangkat desa dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi potensi benturan kepentingan.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh program kerja, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan kepada masyarakat terbebas dari preferensi pribadi,” tegas Kepala Desa Sukamaju dalam sambutannya.Beberapa poin utama yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa Sukamaju Nomor 07 Tahun 2026 meliputi: * Pemetaan Potensi Benturan Kepentingan: Identifikasi situasi yang rawan memicu konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengadaan barang/jasa.
* Mekanisme Pelaporan dan Pengungkapan: Kewajiban bagi perangkat desa untuk melaporkan secara tertulis jika berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. * Prosedur Penanganan dan Penyelesaian: Langkah-langkah penanganan yang harus diambil oleh atasan atau tim independen desa saat menerima laporan benturan kepentingan. * Pengawasan dan Sanksi: Pemberian sanksi administratif secara berjenjang bagi aparat yang terbukti mengabaikan atau melanggar pedoman yang telah ditetapkan.
Ketua BPD Desa Sukamaju turut memberikan apresiasi atas penetapan peraturan ini. Menurutnya, BPD siap bersinergi untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan Perkades ini agar berjalan efektif di lapangan.Rangkaian acara musyawarah ditutup dengan penandatanganan dokumen penetapan Peraturan Kepala Desa Sukamaju Nomor 07 Tahun 2026 oleh Kepala Desa, disaksikan oleh Ketua BPD dan para tokoh masyarakat yang hadir.
Dengan disahkannya peraturan ini, Pemerintah Desa Sukamaju berharap kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara desa semakin meningkat.
